Apa yang dimaksud dengan defisit anggaran. Defisit anggaran adalah nilai atau selisih minus total pendapatan dikurangi dengan total belanja. Dengan kata lain, defisit anggaran terjadi ketika total belanja lebih besar daripada total pendapatan. Untuk APBN, total pendapatan negara (baik pendapatan dalam negeri yang terdiri dari Pajak dan bukan Pajak ditambah dengan pendapatan dari hibah) lebih kecil daripada kebutuhan untuk belanja negara (dalam bentuk belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah dan dana desa).
Apa yang Dimaksud dengan Defisit Anggaran?
Apa dasar anggaran defisit?
Sebagaimana diatur dalam Pasal 12 (3) UU nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dinyatakan bahwa “Dalam hal anggaran diperkirakan defisit, ditetapkan sumber-sumber pembiayaan untuk menutup defisit tersebut dalam Undang-undang tentang APBN”. Dalam penjelasan UU 17 Tahun 2003 tersebut, disebutkan bahwa, kelonggaran defisit anggaran maksimal 3% dari Produk Regional Bruto, dan jumlah pinjaman dibatasi maksimal 60% dari Produk Regional Bruto.
Mengapa Pemerintah mengambil kebijakan anggaran defisit
Kebijakan anggaran defisit diambil, karena beberapa pertimbangan diantaranya:
- Adanya kewajiban pemerintah atas pengeluaran atau belanja tertentu, misalnya belanja untuk pertahanan/keamanan negara yang tentunya tidak bisa ditunda atau ditiadakan
- Adanya belanja yang harus dikeluarkan di tahun anggaran tertentu kalau ditunda akan ada kerugian (waktu/kesempatan/nilai/hasil)
- Adanya kewajiban menyiapkan generasi dengan pendidikan/kesehatan yang baik yang kalau ditunda maka menghilangkan kesempatan memiliki generasi berkualitas di masa mendatang
- Ikut mendorong pertumbuhan ekonomi yang tinggi yang dengan pertumbuhan tersebut akan mempunyai efek berganda terhadap kesejahteraan masyarakat
Bagaimana Cara menutup defisit anggaran
Untuk menutup defisit tersebut, pemerintah mempunyai pilihan yaitu dengan penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) dan Pinjaman (baik dari Dalam Negeri maupun Luar Negeri), memanfaatkan Saldo Anggaran Lebih (SAL), dan memanfaatkan Pos Dana Abadi Pemerintah dan Dana yang bersumber dari Badan Layanan Umum.
Pemenuhan defisit dengan SBN dan pinjaman tersebut tentu dengan mempertimbangkan kemampuan mengembalikan dan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian yang tinggi. Hal ini dengan pertimbangan, pembayaran utang (pokok dan bunga) bisa lintas generasi yang jika di-manage dengan baik akan memberatkan dan bisa menjerumuskan negara dalam jebakan utang ( debt trap).