Kabar gembira bagi ASN dan pensiunan bahwa THR atau Tunjangan Hari Raya sudah mulai bisa diajukan pembayarannya H-10 lebaran. Jika diperkirakan lebaran tanggal 2 Mei, maka pengajuan THR dapat dilakukan mula senin 18 april 2022 besok.
Pengajuan THR sebagaimana belanja APBN dilakukan dengan mengajukan Surat Perintah membayar (SPM) oleh kementerian/lembaga negara ke Treasury Office atau kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) masing-masing. Untuk ASN Pemda mengikuti mekanisme di pemda masing-masing.
THR Tahun 2022
Anggaran THR Tahun 2022
Secara umum THR Tahun 2022 diberikan kepada seluruh ASN / PNS, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara. Pembagian alokasinya, untuk Aparatur Pusat sekitar 1,8 juta dengan alokasi dana sekitar Rp10,3 triliun, untuk ASN daerah sekitar Rp15 triliun, dan untuk pensiunan sekitar Rp9 triliun.
Besaran THR Tahun 2022
Tahun ini THR diberikan pemerintah dengan besaran sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok plus tunjangan yang melekat (tunjangan keluarga, tunjungan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum) dan ditambah 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapat tunjangan kinerja.
Tujuan THR Tahun 2022
THR tahun 2022 merupakan agenda tahunan dan khususnya diberikan atas kontribusi aparat pusat da daerah dalam penanganan vovid-19 disamping untuk menambah daya beli masyarakat untuk dapat membantu menggerakkan perekonomian di tengah oandemi yang masih melanda.
Pencairan THR Tahun 2022
Pencairan THR Tahun 2022 paling cepat H-10 lebaran atau tanggal 18 April 2022, Hari Senin melalui mekanisme pengajuan SPM bagi satuan kerja K/L dan sesuai peraturan daerah masing-masing. Jika dalam hal ada kendala sehingga tidak bisa diajukan sebelum lebaran, THR Tahun 2022 tetap bisa diajukan setelahnya. Dengan dicairkan sebelum lebaran, masyarakat bisa merayakan lebaran 2022 dengan sudah menerima THR.