Mengenal Investasi PemerintahApakah pemerintah bisa berinvestasi? Jawabannya bisa. Ya pemerintah bisa berinvestasi sebagaimana swasta dan rumah tangga berinvestasi namun dengan kriteria dan cara tertentu mengingat dana yang diinvestasikan adalah dana rakyat yang harus dipertanggungjawabkan.
Pengaturan investasi pemerintah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019 tentang Investasi Pemerintah. Investasi Pemerintah ( dalam PP tersebut) diartikan sebagai penempatan sejumlah dana dan/atau aset keuangan dalam jangka panjang untuk investasi dalam bentuk saham, surat utang dan/atau investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan manfaat lainnya.
Mengenal Investasi Pemerintah
Apa prinsip dalam Investasi Pemerintah
Investasi Pemerintah memegang prinsip transparan, akuntabilitas, responsibilitas, independen, kewajaran dan kesetaraan, profesionalisme, dan prudent atau kehati-hatian
Dari mana sumber dana untuk Investasi pemerintah
Investasi pemerintah bersumber dari APBN, imbal hasil, pendapatan dari layanan/usaha, hibah dan sumber lain yang sah.
Apa Konsep Investasi Pemerintah
Ada 3 konsep dalam investasi pemerintah sebagaimana diatur dalam PP 63 Tahun 2019
- Regulator: Yang bertindak sebagai regulator adalah Menteri Keuangan selaku Investor
- Supervisor: yang bertindak sebagai supervisor adalah Komite Investasi Pemerintah (KIP)
- Operator : Yang bertindak selaku operator Investasi Pemerintah adalah BUMN, BLU, Badan Hukum Lainnya
- Instrumen: Instrumen Investasi Pemerintah berupa Saham, Surat Utang termasuk Reksadana dan produk derivatif saham dan surat utang yang diperdagangkan di pasar surat berharga baik dalam negeri maupun luar negeri. Instrumen Investasi Pemerintah juga berupa Investasi Langsung non permanen berbentuk Pemberian Pinjaman, kerja sama investasi, dan Investasi langsung lainnya
Mengapa Pemerintah Perlu Melakukan Investasi
Terdapat 4 alasan mengapa investasi pemerintah dilakukan:
- Meningkatkan leverage aset pemerintah atau negara untuk menghasilkan pendapatan atau return yang akan berguna untuk APBN
- Menarik investasi swasta. Dengan adanya investasi pemerintah, maka swasta akan masuk ( karena tersedianya sarana dan prasarana dari pemerintah)
- Meningkatkan sumbangan pemerintah terhadap PDB
- Mendorong perbaikan perekonomian daerah
Bagaimana Pola Investasi Pemerintah
Pola investasi pemerintah dibedakan menjadi 2 yaitu Langsung (Direct) dan Kerjasama ( Partnership)
Pola Langsung, dari Pemerintah >>> Operator Investasi Pemerintah>>> Proyek atau dari Pemerintah>>Operator Investasi Pemerintah >>> Special Purpose Vehicle (SPV)>>>> proyek
Sementara pola Kerjasama (partnership), Pemerintah bersama Pemda/BUMN/BUMD/Swasta>>> Operator Investasi Pemerintah>>> SPV>>>> Proyek, atau
Pemerintah>>> OPI bersama Pemda/BUMN/BUMD/Swasta>>> SPV>>> Proyek