Apabila menjelang Ramadhan tentunya banyak lembaga sosial yang menawarkan penyaluran Fidyah puasa. Sekarang pun banyak orang yang membayar Fidyah dengan makanan matang. Tentu hal ini menjadi pertanyaan bagaimana cara membayar Fidyah puasa sebelum datangnya bulan Ramadhan Kembali. Pertanyaan ini sering kali muncul karena biasanya dibayarkan melalui sembako ataupun uang yang terbilang lumrah. Untuk itu perlu juga diketahui hukum fidyah puasa menggunakan makanan siap saji. Untuk penjelasan selengkapnya simak ulasan berikut ini.
Hukum Membayar Fidyah Puasa menggunakan Makanan Matang
Hukum membayar Fidyah dengan makanan matang tentu menjadi pro kontra untuk para ulama yang mendalami tentang ilmu agama Islam. Untuk itu di bawah ini akan dijelaskan pendapat-pendapat ulama mengenai adanya pembayaran Fidyah melalui makanan matang.
Cara Membayar Fidyah Puasa
Menurut Imam Ahmad ibn Hanbal
Menurut riwayat Imam Ahmad ibn Hanbal mengatakan bahwasanya memberikan makanan siap saji diperbolehkan untuk dapat membayarkan Fidyah puasa. Beliau ini juga tidak memberikan batasan khusus, jadi pembayar Fidyah hanya mengumpulkan orang miskin sesuai jumlah tanggungan puasanya.
Apabila seluruh warga miskin sudah dikumpulkan, selanjutnya memberikan makanan tersebut sampai kenyang. Sehingga puasa yang belum terbayarkan dapat lunas dengan membayar fidyah melalui makanan siap saji.
Pendapat Mazhab Hanafiah
Menurut Mazhab Hanafiah hukum memberikan makanan siap saji juga diperbolehkan. Mengapa demikian, karena membayar Fidyah puasa tidak harus menyerahkan berupa biji-bijian namun juga diperbolehkan dengan memberikan sejumlah makanan.
Hal itu juga termasuk kebutuhan pokok yang dibutuhkan oleh orang yang membutuhkan. Tentu dengan memberikan makanan siap saji kepada orang yang membutuhkan dapat terbayarkan fidyahnya dan hal ini diperbolehkan oleh mazhab Hanafiah ini.
Menurut Mazhab Syafi’iyah
Mazhab Syafi’iyah menuturkan bahwasanya hukum membayar Fidyah dengan memberikan sebuah makanan adalah hal yang tidak diperbolehkan. Menurut beliau hal ini tidak sah apabila tidak diberikan dalam bentuk biji-bijian yang belum dimasak seperti beras dan lain sebagainya.
Mazhab syafawiyah ini kuat pendirian dengan alasan bahwasanya hadits menyebutkan biji-bijian. Jadi apabila dikaitkan dengan nalar, manfaat biji-bijian lebih banyak daripada makanan matang. Biji-bijian dapat disimpan sedangkan makanan siap saji hanya bisa mengenyangkan perut dalam seketika waktu.
Orang yang Harus Membayar Fidyah
Pembayaran fidyah ini tentu ada ketentuannya. Ada kriteria tertentu yang wajib membayarkan fidyahnya berupa biji-bijian atau makanan yang dapat mengenyangkan. Maka dari itu perlu mengetahui siapa saja yang wajib membayar Fidyah.
Setelah dijelaskan beberapa pendapat ulama mengenai hukum pembayaran Fidyah melalui makanan siap saji. Selanjutnya yaitu penjelasan mengenai orang yang harus membayar fidyah karena tidak dapat berpuasa, berikut ulasannya.
- Orang yang sedang sakit dan berkemungkinan tidak bisa sembuh lagi sehingga membayar puasa melalui Fidyah.
- Orang yang sudah berumur atau lemah dan tidak kuat berpuasa juga harus menggantikan puasa dengan membayarkan Fidyah.
- Wanita yang sedang mengandung dan menyusui. Para wanita tersebut harus membayarkan Fidyahnya saja tanpa harus menggantikan puasa. Menurut Sebagian ulama ada juga yang mengatakan bahwasanya wajib membayar Fidyah sekaligus mengqadha puasanya.
- Kemudian yang terakhir orang yang menunda kewajiban menggantikan puasa Ramadhan tanpa uzur syar’i sehingga harus membayar Qadha puasanya sekaligus membayarkan fidyah.
Nah, itulah penjelasan mengenai cara membayar Fidyah puasa dengan makanan matang yang menyebabkan perselisihan antara ulama satu dengan lainnya. Tentunya pembaca dapat menentukan pilihannya sendiri ingin mempercayai pendapat ulama yang mana.