google.com, pub-7049311531501791, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Sedekah Untuk Orang Tua

Sedekah selalu dianjurkan kepada umat muslim sebagai amalan terpuji karena secara tidak langsung memberi banyak manfaat. Umumnya sedekah untuk diri sendiri, tetapi apakah bisa sedekah untuk orang tua yang masih sehat atau sudah tiada?

Sesungguhnya tidak ada larangan, apalagi untuk hal-hal yang berkaitan dengan kebaikan. Hanya saja ada sebagian orang mungkin masih merasa ragu karena belum memahami lebih jauh tentang sedekah. Untuk itu coba simak selengkapnya pada uraian berikut:

Sedekah Untuk Orang Tua

Sedekah Untuk Orang Tua

Pada dasarnya bersedekah merupakan bentuk syukur dari seseorang atas rezeki yang telah diberikan Allah karena sebagiannya merupakan hak orang lain. Islam mengajarkan bahwa “memberi” tidak akan membuat seseorang kekurangan tetapi semakin kaya akan amal kebaikan.

Sedekah tidak hanya kepada orang miskin, tetapi juga bisa ke orang terdekat di sekitar, seperti tetangga atau saudara. Bahkan bebas dilakukan kapan saja, tanpa harus menunggu punya harta melimpah karena sedikit atau banyak asalkan ikhlas.

Adapun manfaat yang dapat diperoleh umat muslim dari amalan sedekah yang dilakukan secara tulus dan ikhlas, tanpa harap imbalan adalah sebagai berikut:

  • Melembutkan hati dan menjauhkan dari sifat serakah.
  • Membersihkan diri dan harta sehingga hidup lebih berkah.
  • Menjauhkan diri dari bencana dan hal buruk.
  • Membuat bahagia dan panjang umur.
  • Dijamin mendapat balasan kebaikan yang berlipat oleh Allah.

Hukum Bersedekah Atas Nama Orang Tua

Melakukan sedekah atas nama ayah dan ibu tentunya menjadi amalan paling baik yang dapat dilakukan anak untuk membalas jasa orang tua. Simak penjelasan hukumnya berikut ini:

Sedekah untuk orang tua yang sudah meninggal

sedekah untuk orangtua yang sudah meninggal diperbolehkan dalam Islam, termasuk untuk orangtua yang telah lebih dulu meninggalkan dunia. Hal ini bahkan telah disebutkan dalam suatu hadist Bukhari yang bersumber dari kisah umat muslim terdahulu.

Pada intinya ada seorang anak yang mendapat wasiat dari orang tuanya yang meninggal secara mendadak untuk sedekah. Ketika ditanyakan kepada Nabi, orang tersebut dianjurkan untuk melaksanakan sedekah jariyah tersebut atas nama orangtua yang tiada.

Kelak sedekah tersebut bisa menjadi salah satu dari amalan penting yang tidak akan terputus kebaikannya di akhirat sekalipun seseorang meninggal. Selebihnya, ada amalan berupa ilmu yang bermanfaat serta doa kepada orangtua dari anak sholeh.

Adapun bentuk dari sedekah jariyah yang dianjurkan dalam ajaran Islam untuk diterapkan oleh seluruh umat, di antaranya:

  • Memberi air minum (atau menggali sumur).
  • Menyediakan makan untuk orang-orang yang kelaparan.
  • Memberi salam ke orang lain, kenal atau tidak.
  • Membantu mengembangkan ilmu: misalnya membagikan buku pengetahuan.
  • Membangun masjid, kelak akan dibalas rumah di surga.

Sedekah Untuk Orang Tua yang Masih Hidup

Kemudian sebagian orang mungkin juga bertanya-tanya bagaimana bila sedekah untuk orang tua yang masih hidup. Entah orang tua masih dalam keadaan sehat atau yang mungkin sedang ditimpa musibah berupa sakit keras yang bahkan sudah berkepanjangan.

Rasulullah pernah menyampaikan bahwa membagikan pahala sedekah kepada kedua orang tua yang muslim tentu diperbolehkan. Adapun pahala tidak hanya diperoleh untuk orang tua, tetapi juga bagi seorang anak yang bersedekah dan tanpa mengurangi pahala keduanya.

Untuk bisa melakukan sedekah atas bapak ibu, tentunya perlu disematkan dalam niat ketika akan bersedekah. Insya Allah tidak hanya memberi kebaikan untuk orangtua, mungkin bisa menjadi salah satu cara untuk menyembuhkan penyakit yang ada.

Demikian manfaat dan hukum sedekah atas nama orangtua yang mungkin bisa membuat seseorang semakin antusias dengan kebaikan. Kelak tidak hanya berguna untuk amal kebaikan orangtua, tetapi juga memberi makna untuk diri sendiri.

 

Check Also

Cara Memakai Hijab Pashmina Simple

Berikut adalah cara memakai hijab pashmina simple : Cara Memakai Hijab Pashmina Simple Letakkan hijab …