Selingkuh merupakan tindakan tercela yang tidak hanya bisa dilakukan oleh suami melainkan juga bisa dilakukan oleh istri. Lantas, bagaimanakah hukum istri selingkuh ? Tentu hukum yang melandasinya juga cukup tegas.
Hukum terkait tindakan selingkuh ini telah ditegaskan di dalam ajaran Islam serta dikuatkan pula dengan adanya perundang-undangan negara yang dengan tegas melarang perbuatan tersebut. Berikut penjelasan lebih lanjut mengenai hukum istri selingkuh yang wajib diketahui:
Hukum istri selingkuh
Hukum Istri Selingkuh Menurut Syariat Islam
Di dalam syariat Islam, seluruh bentuk tindakan baik verbal maupun nonverbal yang mengarah kepada perzinahan merupakan hal yang sangat dilarang tegas. Apabila seorang umat muslim melanggar hal yang telah dilarang tersebut, maka hukumnya adalah dosa.
Sebagaimana firman Allah SWT yang berada di kandungan QS. Al Israa’ ayat ke-32 yang mengandung arti: “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.”.
Utamanya saat yang melanggar adalah seseorang yang sudah menikah, yang mana Allah telah memberikannya pilihan yang halal berupa pasangan hidupnya. Seperti halnya seorang istri yang selingkuh padahal telah memiliki suami yang merupakan pasangan halal untuknya.
Adapun hukumnya istri selingkuh dengan laki-laki lain menurut Islam adalah dosa yang tergolong dalam dosa besar. Hal tersebut didasarkan dari firman Allah yang dikandung oleh QS. Al Anfal ayat ke-27 yang mana mempunyai arti:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.”
Hukum Istri Selingkuh Menurut Undang-undang Negara
Konsep perkawinan telah diatur dalam undang-undang, bahwasanya perkawinan merupakan jalinan ikatan jasmani dan rohani antara lelaki dengan perempuan dalam status suami istri sah yang bertujuan membangun keluarga lestari dan bahagia berdasarkan Ketuhanan YME.
Apabila istri berselingkuh maka tindakan tersebut merupakan bentuk mengingkari prinsip perkawinan. Pasal 83 ayat 1 KHI menerangkan dengan jelas bahwa kewajiban istri yaitu berbakti pada suaminya secara lahir batin dalam batas-batas yang disahkan dalam Islam.
Seorang istri dapat dinilai durhaka jika tidak mau melakukan kewajiban-kewajibannya tersebut kecuali dengan alasan yang sah. Selain itu, apabila istri kedapatan berselingkuh secara nonverbal yaitu melakukan perzinahan tubuh dengan lelaki lain maka dapat dikenakan pidana.
Terkait pidana yang bisa menjerat istri berselingkuh dan berzina antara lain KUHP Pasal 284 ayat 1. Hukum pidana tersebut diikuti dengan ketentuan-ketentuan terkait pelaporan, saksi-saksi, serta bukti-bukti yang akan digunakan untuk menguatkan di persidangan.
Bahaya Melakukan Perzinahan dalam Ajaran dan Syariat Islam
Ulasan di atas telah menerangkan hukum berselingkuh dan berzina yang merupakan dosa besar serta dapat dikenakan sanksi pidana. Adapun bahaya-bahaya lainnya yang akan muncul dari perzinahan telah diperingatkan di dalam ajaran Islam, berikut di antaranya:
- Bagi pelaku zina siapa pun itu niscaya masa depannya akan rusak, dibayangi-bayangi oleh kemiskinan harta ataupun hati karena tidak pernah merasa cukup dengan hal-hal yang telah dimiliki.
- Pelaku zina akan kehilangan martabatnya di hadapan Allah SWT serta akan dicampakkan/tidak diacuhkan oleh Allah SWT.
- Bagi pelaku perzinahan akan selalu dibayang-bayangi oleh masa lalunya selama melakukan perzinahan selama ia tidak bertobat kepada Allah SWT.
Itu dia hukumnya istri selingkuh menurut syariat Islam serta undang-undang negara yang wajib untuk diketahui bersama. Sebagai pengingat juga bahwasanya berselingkuh adalah tindakan tercela bagi siapapun yang melakukannya, baik itu suami ataupun istri.