Zakat Fitrah adalah salah jenis zakat yang dikeluarkan oleh setiap muslim setahun sekali mulai Ramadhan sampai sebelum sholat Idul Fitri. Zakat Fitrah berupa makanan pokok dengan kadar tertentu yaitu yakni 2,5 kg atau 3,5 liter makanan pokok. Besaran zakat fitrah sama untuk semua orang, hanya saja disarankan disesuaikan dengan makanan pokok yang kita makan. Misalnya kita makan beras seharga Rp15.000 per kilogram, maka beras yang kita buat zakat ya seharga tadi per kilogramnya. Jangan sampai dengan harga lebih rendah.
Membayar zakat fitrah sangat mudah, bisa langsung ke panitia zakat, bayar/salurkan langsung ke yang menerima atau bisa juga lewat online. Cukup datangi panitia zakat yang biasa buka di setiap Masjid beberapa hari menjelang Ramadhan berakhir. Atau cari orang yang kira-kira berhak dan salurkan, atau bayar online lewat berbagai media.
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha kurma atau satu sha gandum atas umat Muslim. Baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk sholat.” (HR Bukhari Muslim)
Bacaan Niat Zakat Fitrah
Jika Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakatal fithri an nafsi fardhal lillahi ta’ala.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah taala.”
Jika Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ تَلْزَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakatal fithri anni wa an jami’i ma talzamuni nafaqatuhum fardhal lillahi taala.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardhu karena Allah taala.”
Jika Zakat Fitrah untuk Istri yang Diwakili Suami
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakatal fithri an zaujati fardhal lillahi ta’ala.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah taala.”
Jika Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (…..) ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakatal fithri an (sebutkan nama yang dizakatkan) fardhal lillahi ta’ala.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebutkan nama anak), fardu karena Allah taala.”
Ada baiknya saat menyerahkan Zakat disebutkan, bahwa ini untuk zakat fitri untuk siapa saja. Hal ini untuk kerapian administrasi petugas zakat dalam membagikan nanti dan mempertanggungjawbkan pengelolannya.
Dalam pelaksanaannya, niat boleh langsung dalam bahasa Indonesia.
Related Post
- Tips memilih Laptop Gaming. Sebagai gamer, Anda ingin memastikan bahwa Anda memiliki peralatan yang tepat untuk memenuhi kebutuhan gaming Anda
- HP Gaming 2023 Murah. Beberapa HP Gaming murah yang dapat dipertimbangkan
- Tips Aman Membeli Smartphone. Tips cara menentukan smartphone yang cocok sebelum memutuskan membeli