Badan Layanan Umum Adalah

Badan Layanan Umum AdalahBLU atau Badan Layanan Umum didasarkan pada UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. BLU sendiri didefinisikan sebagai Instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk  untuk memberikan layanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya  didasarkan pada prinsip efektivitas dan produktivitas.

BADAN LAYANAN UMUM ADALAH

Badan Layanan Umum Adalah

Apa Tujuan Pembentukan BLU

Meningkatkan pelayanan masyarakat untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas dan penerapan praktik bisnis yang sehat.

Apa saja Karakteristik BLU?

Karakteristik BLU ada 7.

  1. BLU merupakan instansi pemerintah sehingga pengelolaan kekayaannya tidak dipisahkan
  2. BLU memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa barang dan/atau jasa yang dihasilkan
  3. BLU dalam operasinya tidak mengutamakan mencari laba
  4. Business like ( dikelola ala bisnis secara otonom dengan mengutamakan efektivitas dan produktivitas)
  5. Rencana Kerja/Rencana Anggaran BLU dan pertanggungjawabannya terintegrasi dengan instansi induknya ( di K/L)
  6. Pendapatan BLU boleh langsung digunakan ( tidak perlu disetor ke Kas Negara dulu)
  7. Pegawai instansi BLU berstatus PNS dan Non PNS.

Apa Syarat Satker Biasa berubah menjadi satker BLU?

Terdapat 3 syarat yang harus dipenuhi suatu satker biasa menjadi satker BLU:

  1. Syarat Substantif: Satker tersebut menghasilkan layanan berupa barang atau jasa yang bisa dijual kepada masyarakat
  2. Syarat Teknis: Satker yakin dengan berubah menjadi BLU layanan dapat ditingkatkan
  3. Syarat Administratif: Satker tersebut harus mampu menyusun dan menyampaikan Renstra  ( Rencana Strategis) 5 tahunan, mampu memberikan  standar pelayanan minimum, mempunyai tata kelola satker yang baik, dan mampu menyusun laporan keuangan

Hal-hal yang harus dipertimbangkan dalam penentuan tarif layanan BLU ( ada 7)

  1. Kontinuitas pengembangan layanan
  2. Daya beli masyarakat
  3. Asas keadilan dan kepatutan
  4. Kompetisi yang sehat

Hal-hal yang perlu diketahui terkait BLU:

  1. Belanja BLU terdiri belanja Pegawai, Barang, dan Belanja Modal
  2. Pengelolaan Kas BLU terdiri dari: Pengelolaan Penerimaan Kas, Pengeluaran Kas, dan Optimalisasi Kas
  3. Rekening BLU terdiri dari: Rekening Operasional, Dana Kelolaan, Pengeluaran Kas
  4. Sumber Pendapatan BLU: Jasa Layanan, Hasil investasi, Hibah, Pinjaman, APBN, lainnya
  5. Syarat Penghapusan Piutang BLU: s.d 200 juta oleh Pimpinan BLU, 200 jt s.d 500 juta pimpinan BLU dengan persetujuan Dewas
  6. Pembentukan DEWAS: Omset Tahunan mininal 30 miliar dan nilai aset minila 75 juta
  7. Jumlah Dewas: 3 orang jika omset 30 miliar s.d 60 miliar dan aset 75 s.d 200 miliar dan 5 orang jika omset  di atas 60 miliar dan aset di atas 200 miliar.
  8. Komposisi DEWAS: 3 orang ( 1 dari K/L, 1 dari Kemenkeu dan 1 Tenaga Ahli): dan 5 orang ( 2 orang K/L, 2 orang dari Kemenkeu, dan 1 tenaga ahli).