Sekarang sudah banyak tren kecantikan yang populer di kalangan perempuan salah satunya yaitu sulam alis. Namun tentu sebelum melakukan hal tersebut harus mengetahui terlebih dahulu hukum sulam alis utamanya dalam agama Islam.
Melalui sulam alis ini patokan harga mulai dari jutaan hingga puluhan juta. Di balik semua trend dan manfaat sulam alis bagaimanakah pandangan agama utamanya Islam mengenai hal ini? Untuk penjelasan selengkapnya simak ulasan berikut ini.
Hukum Sulam Alis Haram atau Halal?
Terkait hal ini sebenarnya dilarang, karena Allah akan melaknat orang yang mencabut rambut wajah seperti sulam alis ini. Namun tidak ada hadis ataupun ayat Alquran secara jelas menjelaskan bahwasanya sulam alis Haram atau halal.
Banyak sekali pro kontra mengenai sulam alis ini. Apalagi mengingat kaum wanita lebih senang dan menambah kepedean saat bertemu banyak orang karena melakukan hal ini.
Namun sebelum melakukan sulam alis tentu harus berpikir dua kali agar tidak menyesal karena tidak semua sulam alis dapat memberikan hasil yang bagus. Harus diimbangi dengan membaca referensi mengenai apakah sulam alis itu dibolehkan dalam agama Islam.
Pandangan Sulam Alis Menurut Berbagai sumber
Banyaknya berita mengenai hukum sulam alis menjadi kekhawatiran bagi para kaum wanita khususnya beragama Islam. Setelah membahas mengenai hukum sulam alis halal atau haram, berikut ini akan dijelaskan mengenai sulam alis menurut pandangan dari berbagai sumber.
1. MUI
Yang pertama yaitu ada MUI yang menyebutkan bahwasanya mencukur alis apabila tidak mempunyai kepentingan syar’i maka hukumnya tidak dibolehkan dalam agama Islam. Hal ini sama dengan merubah ciptaan Allah.
Namun jika mencukur alis didasari dengan alasan syar’i seperti contoh penyakit serius yang mengharuskan mencukur alis maka diperbolehkan karena kebutuhannya untuk pengobatan. Pasalnya, alis termasuk bagian rambut yang haram apabila disulam atau diubah bentuknya menurut pandangan MUI.
2. NU
Selanjutnya menurut NU menyebutkan bahwasanya di Islam melarang merubah ciptaan Allah salah satunya yaitu dengan menyulam alis. Banyak beberapa riwayat yang menjelaskan bahwasanya mencukur alis harus dibedakan dari rambut yang diikat.
Sedangkan ada riwayat lain yang menjelaskan bahwasanya sulam alis diperbolehkan untuk menghilangkan bulu alis serta bulu yang ada di wajah. Ada juga yang berpendapat bahwasanya boleh mencukur seluruh bulu yang ada di perempuan kecuali yang ada pada rambut.
3. Rumaysho
Menurut Rumaysho, perbuatan mencukur alis ini merupakan hal yang tidak dibenarkan menurut syariat Islam. Mengapa demikian? Karena wanita tidak boleh mencukur atau menghilangkan alis walaupun itu sedikit.
Perbuatan ini tidak disukai oleh Allah karena termasuk merubah ciptaannya. Sebagai alternatifnya dapat dengan merias wajah menggunakan make up tanpa harus melakukan sulam alis contohnya dengan menggunakan Henna yang terbilang halal jika dipakai.
Apakah Air Wudhu Dapat Masuk Jika Melakukan Sulam Alis?
Banyak yang bertanya apakah sholat sah apabila melakukan sulam alis? Sulam alis ternyata tidak sama dengan tato karena air wudhu dapat masuk ke dalam permukaan kulit sehingga sah untuk sholat.
Berbeda dengan tato, apabila pada tato tinta yang disuntikkan dapat menutup pori-pori sehingga air tidak dapat meresap pada kulit yang menyebabkan sholat menjadi tidak sah.
Di atas merupakan penjelasan mengenai hukumnya sulam alis haram ataukah halal. Selain itu juga dijelaskan mengenai beberapa sumber yang berpendapat tentang sulam alis diperbolehkan atau tidak dalam Islam.