Kapan Gaji Ke-13 Cair Tahun 2021. Berita gembira bagi aparatur negara atau pegawai pemerintah. Setelah mendapatkan THR sebulan gaji saat lebaran kemarin, kini pemerintah memberikan Gaji ke-13 bagi aparatnya atau pegawainya. Dalam setahun, aparat atau pegawai pemerintah memberikan 14 kali gaji dengan rincian 12 kali untuk bulan Januari s.d Desember, 1 kali untuk THR dan 1 kali lagi untuk gaji ke-13. THR dimaksudkan agar aparat pemerintah mendapatkan kegembiraan dalam menyambut hari raya sementara untuk gaji ke-13 dimaksudkan untuk membantu aparat pemerintah dalam urusan pembiayaan sekolah yang biasanya dimulai bulan Juni ( tahun ajaran baru).
Dengan ini pula sebenarnya, pemerintah menaikkan tingkat daya beli di masyarakat. Dengan THR dan Gaji ke-13 tersebut, maka aparat akan membelanjakan uangnya sehingga roda perekonomian akan berputar. ( tentu juga dimaksudkan agar kesejahteraan aparat pemerintah lebih baik).
Penerima Gaji ke-13
Untuk pemberian Gaji ke-13 ini tidak hanya diberikan kepada pegawai pemerintah yang aktif, tetapi juga diberikan kepada para pensiunan/purnawirawan sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada mereka yang sudah memberikan jasanya kepada pemerintah.
Besaran Gaji ke-13
Lalu, berapa besaran Gaji ke-13 yang akan diterima oleh aparat pemerintah?. Menurut beberapa portal berita, komponen gaji ke-13 terdiri gaji pokok ditambah tunjangan yang melekat pada gaji misalnya tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan pangan dalam bentuk uang dan tunjangan jabatan/tunjangan umum. Jadi besaran gaji ke-13 sama dengan penerimaan THR bulan lalu. Kawan-kawan bisa membaca lebih lengkap di 42_PMK.05_2021.
Kapan gaji-13 cair?
Sebagai perbandingan, jika THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya (jika tidak sempat dimintakan, maka pembayaran bisa setelah hari raya), sementara pembayaran Gaji ke-13 dibayarkan paling cepat bulan Juni ( tentu bisa dibayarkan setelah Juni tidak sempat dimintakan di bukan Juni).
Untuk tahun 2021, menurut beberapa sumber resmi, pembayaran gaji ke-13 dapat diajukan oleh kantor pemerintah terkait atau Satuan Kerja (untuk instansi pemerintah pusat) kepada instansi pembayar ( Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara- instansi di bawah Kementerian Keuangan) mulai tanggal 2 Juni 2021 dan pencairannya mulai tanggal 3 Juni 2021.
Semoga bermanfaat.
Sumber : sini