LLAT 2022

Perdirjen Langkah-langkah akhir tahun 2022 atau LLAT 2022 merupakan peraturan yang ditunggu-tunggu satuan kerja ( satker) pemerintah pusat sebagai persiapan untuk realisasi anggaran yang belum dilaksanakan. LLTA Tahun 2022 diatur dalam Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-8/PB/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran 2022.

LLAT 2022

Peraturan LLAT 2022 ini sebagian besar serupa dengan peraturan tahun sebelumnya ( LLTA 2021), perbedaannya biasanya hanya pada tanggal batas waktu penyampaian dokumen. LLAT Tahun 2022 tahun ini terbit di awa Oktober 2022 dan hal ini sangat baik bagi satuan kerja sehingga persiapan penyelesaian belanja yang masih belum direalisasikan bisa lebih baik ( optimalisasi belanja). Pengeluaran belanja negara sangat diperlukan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.

Beberapa Hal Yang Diatur dalam  LLAT 2022

Penyampaian data kontrak atau  perubahan data kontrak tahun tunggal yang akan dibayarkan dengan mekanisme SPM-LS, disampaikan satker ke KPPN paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah kontrak atau perubahan kontrak ditandatangani. Mekanismenya:

Penyampaian data kontrak atau perubahan data kontrak tahun tunggal yang akan dibayarkan dengan mekanisme SPM-LS, disampaikan satker ke KPPN paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah kontrak atau perubahan kontrak ditandatangani. Mekanismenya:

  1. Kontrak atau perubahan kontrak yang ditandatangani sampai dengan tanggal 6 Oktober 2022 disampaikan ke KPPN paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah kontrak atau perubahan kontrak ditandatangani dan paling lambat tanggal 13 Oktober 2022 pada Jam Kerja.
  2. Kontrak atau perubahan kontrak yang ditandatangani tanggal 7 sampai dengan 31 Oktober 2022 disampaikan ke KPPN paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah kontrak atau perubahan kontrak ditandatangani dan paling lambat tanggal 7 November 2022 pada Jam Kerja,
  3. Kontrak atau perubahan kontrak yang ditandatangani tanggal 1 sampai dengan 30 November 2022 disampaikan ke KPPN paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah kontrak atau perubahan kontrak ditandatangani dan paling lambat tanggal 7 Desember 2022 pada Jam Kerja
  4. Batas waktu pendaftaran data kontrak atau perubahan data kontrak tahun tunggal yang ditandatangani bulan Desember 2022 ke KPPN diatur sebagai berikut:
  5. Kontrak atau perubahan kontrak yang ditandatangani tanggal 1 sampai dengan 6 Desember 2022 disampaikan ke KPPN paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah kontrak atau perubahan kontrak ditandatangani dan paling lambat tanggal 9 Desember 2022 pada Jam Kerja.
  6. Kontrak atau perubahan kontrak yang ditandatangani tanggal 7 sampai dengan 13 Desember 2022 disampaikan ke KPPN paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah kontrak atau perubahan kontrak ditandatangani dan paling lambat tanggal 16 Desember 2022 pada Jam Kerja.
  7. Kontrak atau perubahan kontrak yang ditandatangani tanggal 14 sampai dengan 19 Desember 2022 disampaikan ke KPPN paling lambat tanggal 21 Desember 2022 pada Jam Kerja.
  8. Kontrak atau perubahan kontrak yang ditandatangani tanggal 20 sampai dengan 23 Desember 2022 disampaikan ke KPPN paling lambat tanggal 23 Desember 2022 pada Jam Kerja.

Lebih lengkap LLTA 2022, download di sini