Membayar Kafarat

Setiap manusia tentu pernah yang namanya melakukan kesalahan atau melanggar ketentuan Allah SWT. Oleh karena itu harus membayar kafarat sesuai ketentuan yang ditetapkan. Cara membayar kafarat ini juga berbeda-beda dengan menyesuaikan apa yang dilanggarnya.

Sebelum mengetahui cara pembayarannya, perlu diketahui bahwa dalam Islam kafarat memiliki arti menutupi. Adapun maksudnya adalah menutup dosa dari kesalahan dengan membayar denda, puasa atau yang lainnya. Untuk lebih jelasnya berikut merupakan cara serta pelanggarannya:

Membayar Kafarat

1. Kafarat Sumpah

Banyak orang melakukan sumpah palsu dimana tidak sesuai dengan kejadian yang sebenarnya. Hal tersebut tentunya melanggar ketentuan Allah SWT untuk selalu menepati janji. Jadi jika melanggarnya maka diharuskan dalam membayar kafarat sesuai ketentuan.

Terkait dengan cara pembayaran kafarat sumpah ini, ada beberapa perihal yang perlu dilakukan untuk membayarnya. Berikut adalah diantaranya:

  • Bersedekah makanan dan memberi pakaian terhadap 10 orang yang fakir dan miskin.
  • Memberikan kebebasan kepada hamba sahaya atau budak.
  • Menjalankan puasa kafarat sebanyak tiga hari selama berturut-turut.

2. Kafarat Melakukan Larangan Di Bulan Ramadhan

Contoh larangan di bulan ramadhan yang berakibat pada pembayaran kafarat adalah berhubungan suami istri di waktu siang hari. Sudah jelas bahwa Rasulullah sudah melarang umat muslim untuk bersetubuh ketika puasa bulan ramadhan dan karenanya harus membayar kafarat.

Untuk ketentuan yang dilanggar ini ada berbagai macam kafarat yang harus dibayarkan. Adapun berikut yakni beberapa pembayarannya dalam berbagai bentuk yaitu:

  • Melakukan puasa hingga dua bulan secara berturut-turut tanpa berhenti.
  • Memberikan kebebasan atau kemerdekaan bagi hamba sahaya atau budak.
  • Bersedekah makanan untuk 60 orang yang fakir dan miskin.

3. Kafarat atas Tindak Pembunuhan Sesama Manusia – membayar kafarat

Pembunuhan dengan sesama manusia merupakan salah satu dari suatu dosa besar dan kesalahan dengan melanggar larangan Allah SWT. Oleh karena itu dalam agama Islam diharuskan untuk membayar kafarat oleh pelaku pembunuhannya tersebut sesuai dengan ketentuannya.

Cara membayar kafarat bagi pelaku pembunuhan ini ada dua hal yang perlu dilakukan. Keduanya yaitu sebagai berikut ini:

  • Melakukan puasa hingga dua bulan secara berturut-turut tanpa berhenti.
  • Memberikan kebebasan atau kemerdekaan bagi hamba sahaya atau budak.

4. Kafarat Suami yang Melakukan Dzihar – membayar kafarat

Dzihar sendiri merupakan larangan bagi seorang suami menyamakan punggung istri dengan ibu kandungnya sendiri. Hal itu tidak boleh dilakukan dan harus segera bertaubat serta melakukan pembayaran kafarat yang sudah ditetapkan.

Untuk cara membayarnya sendiri bisa dilakukan dengan dua hal oleh suami yang melakukan Dzihar tersebut. Adapun caranya tersebut yakni sebagai berikut:

  • Melakukan puasa hingga dua bulan secara berturut-turut tanpa berhenti.
  • Bersedekah makanan untuk 60 orang yang fakir dan miskin.

5. Kafarat atas Pembunuhan Hewan Buruan Saat Ihram

Membunuh hewan buruan ketika sedang ihram adalah perihal yang dilarang oleh Allah SWT dan harus membayar denda kafarat. Untuk kesalahan yang satu ini terdapat beberapa cara yang harus dilakukan untuk membayarnya, yaitu sebagai berikut:

  • Mengganti hewan buruan dengan yang setara.
  • Memberikan makanan bagi orang yang fakir serta miskin.
  • Berpuasa hingga tiga hari secara berturut-turut.

6. Kafarat Ila’

Ila’ merupakan sebuah istilah untuk kesalahan seorang suami yang tidak menggauli istrinya dikarenakan sumpah dalam kurun waktu tertentu. Hal tersebut tidak boleh dilakukan oleh pasangan laki-laki serta perempuan yang sudah menikah.

Oleh karena kesalahan tersebut maka seorang suami harus membayar denda kafarat. Untuk caranya adalah sebagai berikut ini:

  • Bersedekah makanan serta pakaian untuk 10 orang yang fakir dan miskin.
  • Berpuasa hingga tiga hari secara berturut-turut.

Itulah 6 pelanggaran dan cara membayar kafarat dalam agama Islam yang harus dilakukan. Pembayaran tersebut sebagai bukti taubat dan juga agar mengurangi dosa atas kesalahan yang dilakukan.