Bantuan Sosial atau Bansos adalah bantuan berupa uang, barang, atau jasa kepada seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial.
Bentuk Bansos adalah uang (diberikan secara non tunai), barang, dan jasa.
Bansos non tunai di atas diberikan kepada:
- penyandang disabilitas berat;
- lanjut usia terlantar non potensial;
- eks penderita penyakit kronis non potensial;
- Komunitas Adat Terpencil (KAT); dan/atau
- daerah yang belum memiliki infrastruktur untuk mendukung penyaluran Bantuan Sosial secara non tunai
- lanjut usia potensial
- lanjut usia tidak potensial
- anak yang memerlukan/membutuhkan perlindungan khusus;dan/atau
- Daerah yang telah memiliki infrastruktur namun tidak dapat digunakan karena akibat bencana.
Sifat Bansos adalah sementara dan berkelanjutan
Pelaksanaan Bansos
Pelaksanaan Bansos meliputi pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial, perlindungan dan jaminan sosial; dan penanganan fakir miskin
Penerima Bansos
Penerima Bansos meliputi perorangan, keluarga, kelompok; dan/atau masyarakat.
Kriteria penerima Bansos
Kriteria penerima Bansos meliputi
- kemiskinan
- keterlantaran
- kedisabilitasan
- keterpencilan
- ketunaan sosial atau penyimpangan perilaku
- korban bencana; dan/atau
- korban tindak kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
Bansos rehabilitasi sosial meliputi
- rehab sosial penyandang disabilitas;
- rehab sosial anak;
- rehab sosial korban penyalahgunaan narkotika, sikotropika, dan zat adiktif lainnya;
- rehab sosial lanjut usia; dan/atau
- rehab sosial tuna sosial dan korban perdagangan orang.
Jenis Bansos untuk Fakir Miskin
Jenis Bansos untuk penanganan fakir miskin meliputi:
- Bantuan Sosial pangan;
- Rehabilitasi sosial rumah tidak layak huni dan sarana prasarana lingkungan; dan/atau
- Bansos usaha ekonomi produktif melalui kelompok usaha bersama