google.com, pub-7049311531501791, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Mengenal Cuti Untuk PNS

Bagi pegawai apakah dia pegawai negeri maupun pegawai swasta, cuti merupakan bagian dari pelaksanaan pekerjaan. Dengan cuti, maka pegawai yang bersangkutan diharapkan dapat kembali bersemangat bekerja setelah melaksanakan cuti. Cuti merupakan rehat resmi dari instansi. Salah satu cuti yang dikenal umum adalah cuti bagi Pegawai Negeri Sipil ( PNS).

Mengenal Cuti Untuk PNS

Mengenal Cuti Untuk PNS

Dasar Hukum Cuti PNS.

Pelaksanaan cuti bagi PNS diatur, saat ini, dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara sebagai instansi yang menangani sumber daya aparatur pemerintah.

  1. Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 (22 Desember 2017) tentang tata cara pemberian cuti PNS
  2. Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021 (revisi Peraturan BKN NOmor 24 Tahun 2017)

Pengertian Cuti PNS

 Dalam Peraturan di atas, cuti diberikan definis sebagai,” keadaan tidak masuk  kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu”.

Jenis Cuti PNS

  1. Cuti tahunan;
  2. Cuti besar;
  3. Cuti sakit;
  4. Cuti melahirkan;
  5. Cuti karena alasan penting;
  6. Cuti bersama; dan
  7. Cuti di luar tanggungan

Cuti Tahunan

  • PNS/CPNS
  • Lamanya 12 Hari Kerja
  • Diajukan paling kurang 1 Hari Kerja ( HK)
  • Hak cuti tahunan yang tidak digunakan dalam tahun yang bersangkutan, dapat digunakan tahun berikutnya paling lama 18 HK
  • Hak cuti tahunan yang tidak digunakan 2 tahun / lebih berturut-turut dapat digunakan tahun berikutnya paling lama 24 HK
  • Guru dan dosen juga berhak cuti tahunan

Cuti Besar

  • PNS telah bekerja 5 tahun berturut-turut (kecuali untuk Haji pertama kali)
  • Lamanya 3 bulan paling lama
  • PNS yang mengambil cuti besar tidak berhak cuti tahunan di tahun itu
  • PNS yang sudah mengambil cuti besar dan masih punya hak cuti tahunan, maka sisa cuti tahunan masih bisa dipakai
  • Hak cuti besar dapat ditangguhkan paling lama 1 tahun
  • Cuti besar yang diambil kurang dari 3 bulan, maka sisanya hangus

Cuti Sakit

  • PNS yang sakit 1 HK, boleh tidak masuk tetapi dengan menyampaikan surat keterangan (suket) dari dokter (ada izin praktik) – bukan cuti sakit
  • PNS yang sakit lebih dari 1 HK , dapat mengajukan cuti sakit dengan melampirkan suket dokter
  • Suket dokter berisi  lamanya cuti, perlunya cuti dll
  • Paling lama 1 tahun, dapat ditambah paling lama 6 bulan
  • PNS yang tidak sembuh setelah 1,5 tahun harus diuji kembali. Jika tidak bisa sembuh, diberhentikan degan hormat dengan diberi uang tunggu
  • PNS keguguran berhak cuti sakit 1,5 bulan
  • PNS kecelakaan dalam tugas dan perlu perawatan, berhak cuti sakit sampai sembuh dengan tetap mendapat gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan

Cuti Melahirkan

  • Lamanya 3 bulan
  • untuk anak I s.d III
  • Untuk kelahiran anak IV dst berhak cuti besar (tidak ditangguhkan, tidak perlu 5 tahun bekerja, dan lamanya sama dengan cuti melahirkan)

Cuti Alasan Penting

  • Lamanya 1 bulan
  • Ibu, bapak, istri, suami, anak, adik, kakak, mertua menantu sakit keras atau meninggal
  • Sakit keras ada suket dari Rumah Sakit
  • PNS yg istrinya melahirkan/oparasi caesar boleh cuti alasan penting (ada suket RS)
  • PNS kena musibah (bencana alam, kebakaran ada suket minimal ketua RT)
  • PNS di perwakilan luar negeri yang rawan untuk memulihkan kejiwaan)
  • Tidak perlu menunggu izin keluar, cukup dari kepala instansi
  • Tetap mendapatkan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan

Cuti Bersama

  • Ditetapkan Presiden (dapat) dengan keppres
  • Tidak mengurangi cuti tahunan
  • Dapat ditambahkan ke cuti tahunan jika tidak boleh cuti (ada hal mendesak). Penambahan hanya digunakan di tahun bersangkutan (kecuali jika cuti bersama di akhir tahun)

Cuti di Luar Tanggungan Negara

  • Minimal kerja 5 tahun berturut-turut
  • Ada alasan pribadi berupa:  (mendampingi suami/istri ke dalam/luar negeri untuk tugas, sekolah; mendampingi suami/istri bekerja di dalam/luar negeri ; menjalani program mendapatkan keturunan; mendampingi anak berkebutuhan khusus ;mendampingi suami/istri yang perlu perawatan khusus; mendampingi/merawat orang tua/mertua uzur
  • Paling lama 3 tahun (dapat diperpanjang 1 tahun)
  • Diberhentikan dari jabatannya
  • Ada keputusan PPK dengan persetujuan kepala BKN
  • Permohonan dapat ditolak
  • Tidak menerima penghasilan
  • Perpanjangan minimal diajukan 3 bulan sebelum berakhir
  • Setelah selesai wajib lapor (paling lambat 1 bulan setelah selesai)
  • Pengambil cuti di luar tanggungan negara yang tidak lapor, akan diberhentikan dengan hormat
  • Ada usulan pengaktifan kembali (paling lambat 1 bulan)

 Lain-lain

  • PNS yang cuti dapat dipanggil bekerja apabila mendesak
  • Cuti yang belum sempat diambil, masih menjadi hak PNS
  • Hak cuti tahunan, besar, sakit melahirkan, alasan penting yang akan dijalankan di Luar Negeri hanya diberikan oleh PPK
  • Dalam hal diperlukan, PPK dalam mendelagasikan pemberian izin cuti

 

 

Check Also

Hari Libur di tahun 2024

Tahun 2023 tinggal beberapa hari lagi, artinya sebentar lagi kita memasuki tahun baru 2024. Tahun …