google.com, pub-7049311531501791, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Mengenal DAK Non Fisik

DAK Non Fisik atau Dana Alokasi Khusus Nonfisik  merupakan dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah (Kabupaten/Kota/Provinsi) untuk membantu mendanai kegiatan khusus nonfisik yang merupakan urusan daerah berkenaan.

Jenis DAK Non Fisik

DAK Non Fisik terdiri dari 12 jenis dana:

  1. Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah)
  2. Dana TPG PNSD (Tunjangan Profesi Guru-PNS Daerah)
  3. Dana Tamsil Guru PNSD (Tambahan Penghasilan )
  4. Dana TKG PNSD (Tunjangan Khusus Guru)
  5. Dana BOP PAUD (Bantuan Operasional Penyelenggaraan)
  6. Dana BOP Kesetaraan (Bantuan Operasional Penyelenggaraan)
  7. Dana BOP Museum dan Taman Budaya
  8. Dana BOK (Bantuan Operasional Kesehatan)
  9. Dana BO-KB
  10. Dana PK2UKM (Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil Menengah)
  11. Dana Pelayanan Adminduk (Administrasi Kependudukan)
  12. Dana Pelayanan Kepariwisataan; dan m. Dana Bantuan BLPS (Biaya Layanan Pengolahan Sampah).

Tahapan Pelaksanaan

Penganggaran

  1. Kementerian/lembaga menyampaikan perkiraan kebutuhan pendanaan masing-masing DAK Nonfisik kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat bulan Januari,
  2. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyusun Indikasi Kebutuhan Dana (IKD) dan menyampaikan kepada DJA pada Februari, berdasarkan perkiraan kebutuhan pendanaan yang disampaikan oleh K/L dengan pertimbangan:
  3. Arah dan prioritas DAK Nonfisik;
  4. perkembangan dana transfer lainnya dan/ atau DAK Nonfisik dalam 3 (tiga) tahun terakhir;
  5. perkiraan kebutuhan belanja operasional dan/ atau biaya per unit (biaya satuan) untuk masing-masing DAK Nonfisik;
  6. pengalihan dana dekonsentrasi menjadi DAK Nonfisik

Alokasi

Kementerian/Lembaga masing-masing menyusun perhitungan alokasi DAK Non Fisik terkait  untuk daerah (provinsi, kabupaten, dan kota)

Waktu Penyaluran

BOS Reguler

  1. Triwulan I paling cepat bulan Januari sebesar 20%
  2. Triwulan II paling cepat bulan April sebesar 40%
  3. Triwulan III paling cepat bulan Juli sebesar 20%
  4. Triwulan IV paling cepat bulan Oktober sebesar 20%

BOS Reguler untuk daerah terpencil

  1. Semester I pada bulan Januari sebesar 60%
  2. Semester II bulan Juli sebesar 40%

BOS Afirmasi dan BOS Kinerja

Disalurkan sekaligus pada bulan April

Dana TPG PNSD, Dana Tamsil Guru PNSD, clan Dana TKG PNSD

    1. Triwulan I paling cepat bulan Maret sebesar 30%
    2. Triwulan II paling cepat bulan Juni sebesar 25%
    3. Triwulan III paling cepat bulan September sebesar 25%
    4. Triwulan IV paling cepat bulan November sebesar 20%

Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan

    1. Tahap I paling cepat Februari sebesar 50%
    2. Tahap II paling cepat Juli sebesar 50%

Dana BOP Museum dan Taman Budaya

    1. Tahap I paling cepat Februari dan paling lambat Juli sebesar 50%
    2. Tahap II paling cepat bulan Juli dan paling lambat November sebesar 50%

Dana BOK dan BOK-KB

    1. Tahap I paling cepat Februari dan paling lambat Juli sebesar 50%
    2. Tahap II paling cepat bulan Juli dan paling lambat November sebesar 50%

Dana PK2UKM /Dana Pelayanan Adminduk/ Dana Pelayanan Kepariwisataan/ Dana Bantuan BLPS

  1. Tahap I paling cepat Februari dan paling lambat Juli sebesar 50%
  2. Tahap II paling cepat Juli dan paling lambat November sebesar 50%

Penyaluran

  1. DAK Non Fisik disalurkan dari RKUN ke RKUD kecuali untuk DAK Non Fisik Dana BOS disalurkan langsung dari RKUN ke Rekening masing-masing sekolah. Untuk yang diterima melalui RKUD harus disampaikan ke penerima paling lambat 14 hari kerja setelah diterima.
  2. Keterlambatan penyaluran ole pemda, dapat menyebabkan penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum dan/ atau Dana Bagi Hasil

Kurang Salur

Jika terjadi Kurang salur, maka dapat dipenuhi melalui dana cadangan masing- masing DAK Non Fisik

Lebih salur

Lebih salur BOS Reguler (untuk daerah tidak terpencil)

  1. Lebih salur Tw I,II,III diperhitungkan dengan penyaluran Tw berikutnya
  2. Lebih salur Tw IV, dicatat sebagai sisa Dana BOS TAB

Lebih salur BOS Reguler (untuk daerah terpencil)

  1. Lebih salur semester I, diperhitungkan pada semester II
  2. Lebih salur semester II, dicatat sebagai sisa TAB

Sisa DAK Non Fisik

  1. Sisa DAK Nonfisik yang terdapat di RKUD sampai dengan akhir tahun wajib dianggarkan kembali oleh pemda dalam APBD/ perubahan APBD TAB
  2. Sisa DAK Non Fisik berupa BOS Reguler, BOP PAUD, BOP Kesetaraan, NOP Museum dan Taman Budaya, BOK, BOK-KB, Pelayanan Adminduk, PK2UKM, Pelayanan Kepariwisataan dan Bantuan BLPS diperhitungkan dengan penyaluran TAB
  3. Sisa DAK Non Fisik berupa Dana TPG PNSD, Dana Tamsil Guru PNSD, TKG PNSD, Dana BOS Kinerja, dan Dana BOS Afirmasi tidak diperhitungkan dengan penyaluran TAB

Disarikan dari  PMK No. 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Nonfisik

 

 

 

 

Check Also

Hari Libur di tahun 2024

Tahun 2023 tinggal beberapa hari lagi, artinya sebentar lagi kita memasuki tahun baru 2024. Tahun …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *