google.com, pub-7049311531501791, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Mengenal Investasi Pemerintah

Mengenal Investasi PemerintahApakah pemerintah bisa berinvestasi? Jawabannya bisa. Ya pemerintah bisa berinvestasi sebagaimana swasta dan rumah tangga berinvestasi namun dengan kriteria dan cara tertentu mengingat dana yang diinvestasikan adalah dana rakyat yang harus dipertanggungjawabkan.

Pengaturan investasi pemerintah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019 tentang Investasi Pemerintah. Investasi Pemerintah ( dalam PP tersebut) diartikan sebagai penempatan sejumlah dana dan/atau aset keuangan dalam jangka panjang untuk investasi dalam bentuk saham, surat utang dan/atau investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan manfaat lainnya.

Mengenal Investasi Pemerintah
credit image: pexels.com

Mengenal Investasi Pemerintah

Apa prinsip dalam Investasi Pemerintah

Investasi Pemerintah memegang prinsip transparan, akuntabilitas, responsibilitas, independen, kewajaran dan kesetaraan, profesionalisme, dan prudent atau kehati-hatian

Dari mana sumber dana untuk Investasi pemerintah

Investasi pemerintah bersumber dari APBN, imbal hasil, pendapatan dari layanan/usaha, hibah dan sumber lain yang sah.

Apa Konsep Investasi Pemerintah

Ada 3 konsep dalam investasi pemerintah sebagaimana diatur dalam PP 63 Tahun 2019

  1. Regulator: Yang bertindak sebagai regulator adalah Menteri Keuangan selaku Investor
  2. Supervisor: yang bertindak sebagai supervisor adalah Komite Investasi Pemerintah (KIP)
  3. Operator : Yang bertindak selaku operator Investasi Pemerintah adalah BUMN, BLU, Badan Hukum Lainnya
  4. Instrumen: Instrumen Investasi Pemerintah berupa Saham, Surat Utang termasuk Reksadana dan produk derivatif saham dan surat utang yang diperdagangkan di pasar surat berharga baik dalam negeri maupun luar negeri. Instrumen Investasi Pemerintah juga berupa Investasi Langsung non permanen berbentuk Pemberian Pinjaman, kerja sama investasi, dan Investasi langsung lainnya

Mengapa Pemerintah Perlu Melakukan Investasi

Terdapat 4 alasan mengapa investasi pemerintah dilakukan:

  1. Meningkatkan leverage aset pemerintah atau negara untuk menghasilkan pendapatan atau return yang akan berguna untuk APBN
  2. Menarik investasi swasta. Dengan adanya investasi pemerintah, maka swasta akan masuk ( karena tersedianya sarana dan prasarana dari pemerintah)
  3. Meningkatkan sumbangan pemerintah terhadap PDB
  4. Mendorong perbaikan perekonomian daerah

Bagaimana Pola Investasi Pemerintah

Pola investasi pemerintah dibedakan menjadi 2 yaitu Langsung (Direct) dan Kerjasama ( Partnership)

Pola Langsung, dari Pemerintah >>> Operator Investasi Pemerintah>>> Proyek atau dari  Pemerintah>>Operator Investasi Pemerintah >>> Special Purpose Vehicle (SPV)>>>> proyek

Sementara pola Kerjasama (partnership), Pemerintah bersama Pemda/BUMN/BUMD/Swasta>>> Operator Investasi Pemerintah>>> SPV>>>> Proyek,  atau

Pemerintah>>> OPI bersama Pemda/BUMN/BUMD/Swasta>>> SPV>>> Proyek

Check Also

UMP Jakarta 2024 dan Provinsi Lain

Dari 38 Provinsi di Indonesia saat ini, sudah 23 Provinsi yang sudah menetapkan Upah Minimum …