APBN : Pengertian APBN, Tujuan Penyusunan APBN, dan Fungsi APBN

Pengertian APBN

Anggaran pendapatan dan belanja negara adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Pengertian ini didasarkan pada Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Juga, dijelaskan juga pada Undang-undang tentang anggaran Pendapatan dan belanja Negara (UU-APBN) yang terbit setiap tahun.

Disebut dengan rencana tahunan karena pelaksanaan APBN tahun tertentu berisi kegiatan yang dilaksanakan pada tahun berkenaan. Hal ini didukung oleh asas tahunan APBN/APBD yang membatasi masa berlakunya anggaran untuk suatu tahun tertentu. Lebih jelasnya, kredit anggaran yang ditetapkan untuk tahun tertentu hanya bisa digunakan/dijalankan pada tahun berkenaan ( tidak bisa dilimpahkan ke tahun anggaran berikutnya).

APBN : Pengertian APBN, Tujuan Penyusunan APBN, dan Fungsi APBN

Sementara frasa disetujui Dewan Perwakilan Rakyat berarti, angka-angka yang ditetapkan dalam APBN harus mendapat persetujuan dari DPR sebelum ditetapkan dan dilaksanakan. Setiap tahun pemerintah mengajukan Rancangan UU APBN kepada DPR untuk dibahas bersama-sama. RUU APBN diajukan oleh pemerintah disertai nota keuangan dan dokumen pendukung lainnya pada bulan Agustus untuk APBN tahun berikutnya (ini belum pengertian APBN ya). Misalkan, untuk APBN tahun 2024 nanti, maka pemerintah pada Agustus 2023 harus sudah menyampaikan data di atas kepada DPR.

Pembahasan RUU tersebut antara Pemerintah dan DPR dilaksanakan untuk mencari kesepakatan dalam RUU APBN sebelum ditetapkan menjadi UU APBN. Persetujuan DP atas RUU APBN tersebut paling lambat harus ditetapkan pada bulan Oktober ( 2 bulan sebelum APBN dilaksanakan). Jika DPR tidak menyetujui RUU yang diajukan pemerintah dan yang dibahas bersama, maka UUD 1945 pasal 23 ayat 3 mengamanatkan pemerintah untuk menjalankan APBN (kegiatan dalam APBN) tahun sebelumnya.

Dengan demikian anggaran pendapatan dan belanja negara diatur dalam UUD 1945 pasal 23 dan diturunkan juga dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan UU tentang APBN yang terbit setiap tahun ( menggantikan UU APBN yang diterbitkan tahun sebelumnya).

Pengertian Pendapatan Negara

Secara umum anggaran belanja negara meliputi Pendapatan Negara, Belanja Negara dan Pembiayaan. Pendapatan Negara diartikan sebagai hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih. Secara umum Pendapatan Negara terdiri dari Pendapatan Perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan Penerimaan Hibah.

Pengertian Belanja Negara

Belanja Negara diartikan sebagai kewajiban pemerintah pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih. Artinya ketika melakukan belanja, maka kekayaan pemerintah/negara akan berkurang sebesar yang dikeluarkan untuk belanja dimaksud.
Jenis Jenis belanja negara

Secara umum anggaran belanja negara meliputi Belanja Pemerintah Pusat dan Transfer Ke Daerah (TKD). Belanja Pemerintah Pusat terdiri dari belanja untuk Kementerian/Lembaga (K/L) dan belanja untuk Non K/L antara lain untuk Subsidi energi, cadangan Anggaran Pendidikan dan Tambahan Belanja Non Pendidikan.
Sementara TKD ( dulu disebut TKDD) secara garis besar terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) baik Fisik, Nonfisik, dan Hibah daerah, Dana Otsus, Dana Keistimewaan DIY, Dana Desa, dan Insentif Fiskal

Fungsi APBN

Penyusunan APBN mempunyai 6 fungsi sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 17 Tahun 2003, yaitu Fungsi Otorisasi, Fungsi Perencanaan, Fungsi Pengawasan, Fungsi Alokasi, Fungsi Distribusi, dan Fungsi Stabilisasi.

  1. Fungsi otorisasi mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan.
  2. Fungsi perencanaan mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
  3. Fungsi pengawasan mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
  4. Fungsi alokasi mengandung arti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.
  5. Fungsi distribusi mengandung arti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
  6. Fungsi stabilisasi mengandung arti bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.

Tujuan Penyusunan APBN

Tujuan Penyusunan APBN adalah sebagai pedoman pemerintah dalam mengelola pendapatan dan belanja negara sebagai alat menjalankan tugas kenegaraan dalam rangka bernegara untuk mencapai tujuan dan cita-cita negara yaitu kemakmuran masyarakat yang pelaksanaannya secara tahunan.

Keseimbangan Primer

Keseimbangan Primer adalah nilai sisa dari Pendapatan Negara dikurangi Belanja Negara selain belanja untuk pembayaran bunga utang. Keseimbangan primer menggambarkan kemampuan pemerintah (indikator) dalam membayar bunga utang. Jika keseimbangan primer bernilai positif, artinya APBN masih mampu digunakan untuk membayar kewajiban berupa bunga utang ( meskipun bisa jadi masih kurang). Jika keseimbangan primer bernilai negatif artinya pemerintah memerlukan pembiayaan (utang, dll) untuk menutup belanja keseluruhan.

Defisit APBN

Defisit APBN adalah nilai kurang (minus) dari pendapatan negara dikurangi seluruh belanja negara. Defisit APBN muncul karena pemerintah memang menerapkan kebijakan anggaran defisit. Kebijakan ini diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 pasal 12 ayat (3) bahwa dalam hal anggaran diperkirakan defisit, ditetapkan sumber-sumber pembiayaan untuk menutup defisit tersebut dalam Undang-undang tentang APBN. Sementara besaran defisit diatur dengan dibatasi maksimal 3% dari Produk Domestik Bruto, sementara jumlah pinjaman (menutup defisit) dibatasi maksimal 60% dari Produk Domestik Bruto.

Defisit anggaran terjadi apabila rencana belanja negara yang ditetapkan lebih besar daripada rencana pendapatan dalam tahun berkenaan. Kebijakan anggaran defisit ini dengan pertimbangan diantaranya:

  • Terdapat belanja negara yang tidak bisa ditunda atau dikurangi.
    Belanja negara seperti belanja aparatur negara, belanja untuk pertahanan, pembayaran utang adalah beberapa belanja yang tidak (mungkin) dikurangi. Pertimbangannya seperti kelancaran pelaksanaan tugas negara/pemerintah, menjaga kedaulatan negara dsb.
  • Adanya Mandatory spending
    Mandatory spending adalah pengeluaran atau belanja negara yang wajib dialokasikan dengan proporsi atau jumlah tertentu (amanat UU). Terdapat 5 jenis Mandatory Spending dalam APBN yaitu penyediaan anggaran pendidikan 20% dari APBN, anggaran kesehatan minimal 5% dari APBN di luar belanja gaji, alokasi Dana Desa sebesar 10% dari APBN di luar Transfer daerah, Dana otonomi khusus papua 2,25% dari DAU dan Dana Otonomi Khusus untuk Provinsi Aceh
  • Kebijakan mempercepat economic growth
    Kebijakan ini diambil dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat sementara hal tersebut memerlukan pendanaan yang besar dan tidak bisa ditutup dari perpajakan.
  • Pemerataan Pendapatan Masyarakat
    Pemerataan pendapatan masyarakat bisa berbentuk berbagai subsidi kepada masyarakat misalkan subsidi transportasi untuk wilayah terpencil.
  • Melemahnya Nilai Tukar
    Melemahnya nilai tukar juga bisa berimbas ke defisit anggaran. Nilai tukar yang melemah terhadap mata uang asing (USD) menyebabkan pemerintah harus menambah sejumlah uang untuk mendapatkan valuta asing yang diperlukan untuk membayar bunga dan cicilan utang luar negeri.
  • Munculnya berbagai krisis atau pandemi
    Sebagai contoh munculnya pandemi covid-19 yang menyebabkan penurunan kegiatan perekonomian sehingga penerimaan pajak turun. Di sisi yang lain, pemerintah memerlukan tambahan dana untuk penanganan krisis atau pandemi. Tidak seimbangnya pendapatan dan belanja yang harus dikeluarkan pemerintah, memunculkan defisit anggaran.

Bagaimana upaya pemerintah untuk mengatasi defisit anggaran

Untuk menutup defisit anggaran pemerintah mengusahakan dana yang berasal dari utang baik dari dalam negeri maupun luar negeri, menggunakan Sisa Anggaran Lebih (SAL), dan penjualan aset. Pelaksanaan kegiatan di atas dalam APBN disebut Pembiayaan APBN yang diartikan dengan setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan atau pengeluaran yang akan diterima kembali pada tahun anggaran yang bersangkutan atau tahun-tahun berikutnya.

Secara garis besar pembiayaan utang terdiri berasal dari penjualan surat berharga baik Surat Berharga Negara (SBN) maupun Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan Pinjaman ( Dalam negeri dan Pinjaman Luar Negeri).