Puasa Dalam Keadaan Junub

Acapkali pertanyaan bolehkah puasa dalam keadaan junub yang maksudnya bolehkah kita berpuasa tetapi masih junub saat subuh tiba ( belum sempat mandi wajib). Pasalnya, hal tersebut menjadi salah satu ilmu penting yang wajib diketahui hukumnya oleh suami istri saat sedang berpuasa.

Salah satu perkara yang dapat membatalkan ibadah puasa adalah bersenggama. Dalam hukum Islam, usai bersenggama diwajibkan untuk mandi wajib. Lantas, bagaimanakah hukumnya apabila puasa namun belum melakukan mandi wajib? Simak penjelasannya berikut!

Puasa Dalam Keadaan Junub

Puasa Dalam Keadaan Junub

Hukum Mandi Wajib Setelah Imsak

Allah memperbolehkan kegiatan berhubungan intim antara suami istri hanya pada malam hari saat di bulan puasa. Namun, apabila pasangan suami istri tersebut belum sempat melakukan mandi wajib setelah bersenggama hingga lewat waktu imsak perlu diketahui hukumnya.

Pastinya banyak yang bertanya-tanya akan keabsahan hukumnya Puasa Dalam Keadaan Junub. Banyak pula yang berpikir bahwa puasanya menjadi batal dan harus digantinya pada lain waktu. Oleh sebab itu, pembaca harus menyimak penjelasannya sampai tuntas.

Hukum mandi wajib setelah memasuki waktu imsak diperbolehkan atau sah-sah saja dilakukan. Hal yang tidak boleh adalah melakukan kegiatan bersenggama saat puasa, dan baru bisa dilakukan ketika malam hari.

Seseorang yang sedang dalam kondisi junub, atau keadaan di mana orang tersebut usai mengeluarkan cairan air mani harus mandi wajib. Namun untuk berpuasa, orang yang belum mandi wajib bisa tetap berpuasa dan mandi wajib usai imsak.

Mandi wajib merupakan sebuah kewajiban yang harus terlaksana jika seseorang telah mengeluarkan mani. Apabila hal tersebut tak dilaksanakan, maka ibadah seperti sholat menjadi tidak sah. Berbeda hukumnya dengan puasa yang masih sah dilaksanakan.

Bolehkah Puasa Sebelum Mandi Wajib?

Jawaban dari pertanyaan bolehkah Puasa Dalam Keadaan Junub adalah boleh dilaksanakan. Hal tersebut berdasarkan pada hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Ummu Salamah RA. Inti dari hadits tersebut adalah hukum dari puasa sebelum mandi wajib.

Hukumnya yaitu diperbolehkan atau sah. Orang yang belum melakukan mandi wajib hingga imsak telah tiba masih bisa melaksanakan puasa dan mendahulukan sahur terlebih dahulu. Jadi dalam keadaan junub tak akan membatalkan puasa.

Pastinya banyak yang juga ingin mengetahui tentang referensi kitab mengenai persoalan tersebut. Sebenarnya sudah banyak kitab yang membahasnya. Pembaca bisa memperoleh banyak referensi melalui pelbagai kitab yang telah dikaji oleh ulama’ berikut:

  • Ibnatul Ahkam.
  • Al-Mausu’atul Fiqhiyyah.
  • Sunan At-Turmudzi.
  • Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu.
  • Mausu’ah Fiqhiyyah.

Pelbagai referensi kitab di atas tentunya merupakan sumber kredibel yang bisa dibaca. Pastinya pembaca akan mendapatkan banyak ilmu melalui banyak kitab yang telah disebutkan di atas.

Meskipun hukum dari seseorang yang belum mandi wajib saat berpuasa diperbolehkan, namun hendaknya bergegas untuk melaksanakan mandi besar. Jangan menunda-nunda untuk menyucikan diri dan agar bisa memperoleh banyak pahala.

Semakin cepat bersuci akan semakin baik. Nahdlatul Ulama juga memberikan fatwa jika seseorang yang sedang dalam keadaan junub dan tertidur sampai pagi masih bisa melaksanakan puasa. Hukumnya pun tetap sah, dan mandi wajib bisa langsung dilakukan setelah terbangun dari tidur.

Usai mengetahui akan hukum dari seseorang yang berpuasa namun belum melakukan mandi wajib, pembaca bisa memahaminya dengan baik. Alangkah baiknya jika pembaca bisa mandi wajib secepatnya dan tidak menunda hal tersebut.

Demikian ulasan mengenai jawaban dari pertanyaan apakah boleh puasa sebelum mandi wajib yang bisa dipahami oleh para pembaca. Pastinya dengan membaca penjelasan di atas, ilmu yang diperoleh akan bermanfaat.