google.com, pub-7049311531501791, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Subsidi Upah Rp1 Juta Cair Sebelum Lebaran

Berita gembira bagi kawan-kawan yang berpenghasilan tetap/gaji di bawah Rp3,5 juta. Pemerintah memperluas pekerja penerima subsidi upah dari awalnya di bawah Rp3 juta, kini pemberian subsidi upah bagi mereka bergaji di bawah Rp3,5 juta per bulan. Rencananya, program ini akan mencakup sekitar 8,8 juta pekerja.

Subsidi Upah Rp1 Juta Cair Sebelum Lebaran

Kapan Subsidi Upah dibayarkan 2022?

 

Rencananya, subsidi upah dibayarkan sebelum lebaran. Jika lebara tahun 2022 jatuh pada tanggal 2 Mei 2022, maka subsidi akan diberikan sebelum itu. Harapannya subsidi dapat dinikmati di hari raya.

 

Berapa Besaran Subsidi Upah?

Menurut beberapa berita, nilai subsidi upah sebesar Rp1 juta setiap pekerja terdaftar.

Bagaimana Cara Pencairan Subsidi Upah

Pencairan subsidi upah akan dilimpahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan melalui melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pedoman Pemberian BSU (Bantuan Subsidi Upah)

Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah

Berdasarkan portal https://bsu.kemnaker.go.id, syarat penerima BSU sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
  2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan
  3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Besaran ini mengacu pada ketentuan yang ditetapkan pemerintah pada 2021
  4. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
  5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
  6. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Cara Mengecek Apakah Anda Termasuk Penerima

 

  1. Kunjungi website www.kemnaker.go.id
  2. Daftar Akun. Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
  3. Masuk Login ke dalam akun Anda.
  4. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
  5. Cek Pemberitahuan.
  6. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi ( ada gambar yang menjelaskan apakah Anda terdaftar yang akan mendapatkan subsidi upah atau tidak terdaftar)

Selamat mencoba, semoga bermanfaat

 

Check Also

UMP Jakarta 2024 dan Provinsi Lain

Dari 38 Provinsi di Indonesia saat ini, sudah 23 Provinsi yang sudah menetapkan Upah Minimum …