Arti UMKM dan Kriterianya

Arti UMKM dan kriterianya. UMKM adalah kata atau singkatan kata yang hampir setiap hari kita dengar lewat media TV, radio, pengumuman atau kita baca lewat koran, majalah, layar smartphone, layar komputer dan sebagainya. UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Frasa Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah bukanlah satu frasa tetapi gabungan dari Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah yang kemudian disingkat menjadi UMKM dan diberi kepanjangan Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah. Karenanya, dia memiliki definisi masing-masing.

Sebagaimana dinyatakan dalam UU Nomor 8 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, UU tersebut mendefinisikan UMKM dengan 3 hal, yaitu:

  1. Usaha Mikro adalah produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
  2. Usaha Kecil Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
  3. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Jadi, kini kita tahu ya kalau UMKM bukan satu definisi tetapi 3 definisi yang berbeda.

Kriteria UMKM

Lalu, apa kriteria usaha sehingga disebut usaha mikro, usaha kecil, atau usaha menengah?. Berikut kriterianya:

Usaha Mikro

  • Nilai kekayaan bersih maksimal 50 juta rupiah (tidak termasuk nilai tanah dan bangunan tempat usaha)
  • Omset tahunan maksimal 300 juta rupiah

Usaha Kecil

  • Nilai kekayaan bersih lebih dari Rp50 juta– maksimal Rp500 juta (tidak termasuk nilai tanah dan bangunan tempat usaha)
  • Omset tahunan antara Rp300 juta s.d Rp2,5 miliar

Usaha Menengah

  • Nilai kekayaan bersih lebih dari Rp500 juta– maksimal Rp10 miliar (tidak termasuk nilai tanah dan bangunan empat usaha)
  • Omset tahunan antara Rp2,5 miliar s.d Rp50 miliar

Jadi, kini tahu jika ada usaha tetangga kita dengan omset sebulan Rp25 juta, masih digolongkan ke Usaha Mikro ya atau punya omset sebulan Rp40 juta masih belum dikatakan pengusaha besar ya, dia masih pengusaha kecil.

Peran UMKM dalam kegiatan perekonomian di indonesia

Meskipun skala usahanya kecil, ternyata UMKM di Indonesia mempunyai peran  besar dalam perekonomian. Peran UMKM dapat dikelompokkan dalam peran khusus dan peran umum.

Peran khusus UMKM

Peran dalam Kesempatan Kerja

UMKM berperan dalam memperluas dan menyerap tenaga kerja. Dengan sifat UMKM yang fleksibel, dia sangat mudah menarik pekerja untuk masuk di dalamnya. Masuk di sini berarti dia mempekerjakan orang lain ataupun dia membuat dirinya sendiri mampu berusaha. UMKM jangan dianggap sebelah mata. Jika pengusaha besar perlu modal banyak untuk berusaha, maka UMKM hanya perlu tekad dan sedikit modal untuk menggerakkan dirinya. Dengan aktivitas ini, jika digabungkan seluruh negeri, maka sumbangsih UMKM terhadap tenaga kerja sangat besar. Menurut Katadata, UMKM mampu menyerap pekerja sebanyak 116.978.631 orang atau sekitar 97% dari total tenaga kerja Indonesia. Jumlah yang luar biasa.

Penyumbang PDB

Sumbangan PDB dari UMKM sangat besar mencapai 5,8% dari total PDB Rp14.838,3 Triliun. Jumlah yang sangat besar. Hal ini dimengerti karena jumlah UMKM Indonesia sebanyak 64.194.057 unit atau 99,99% dari total unit usaha di Indonesia, sumber: Katadata. Wajar jika pemerintah menaruh perhatian besar terhadap UMKM ini. Berbagai kebijakan pemerintah diterbitkan untuk mendukung aktivitas UMKM ini.

Jaring pengaman bagi yang berpenghasilan rendah

Betapa strategisnya UMKM untuk jaring pengaman sosial, khususnya di masa pandemic seperti ini. Peran UMKM sangat vital

Disamping peran khusus, UMKM juga berperan secara umum.

Peran Umum UMKM

Pemerata Tingkat Ekonomi.

UMKM menyebar di seluruh pelosok negeri. Dengan sifatnya yang menyebar tadi, bisa menjadi pemerata ekonomi yang efektif khususnya yang berpenghasilan rendah.

Sarana Mengentaskan Kemiskinan.

Peran ini diwujudkan dengan kemampuan UMKM dalam menyerap tenaga kerja yang sanga besar, sehingga berperan dalam mengentaskan kemiskinan.

Penyumbang Devisa Negara.

Banyak UMKM yang pangsa pasarnya sudah merambah ke manca negara. Dengan dukungan teknologi (informasi) baik dalam produksi, maupun dalam pemasaran, maka pemberdayaan UMKM akan menyumbang devisa yang sangat besar.

Kekurangan UMKM

Di samping perannya yang besar dalam perekonomian indonesia, UMKM mempunyai sisi kelemahan dibandingkan dengan usaha besar. Kelemahan tersebut sebenarnya memang bawaan UMKM yang memang menyasar usaha kelas bawah dan dikerjakan sendiri ( terbatas melibatkan penggunaan sumber daya).

Kesulitan akses permodalan

Kebanyakan UMKM adalah usaha yang unbankable yang tidak terjangkau oleh bank baik UMKM-nya sendiri yang tidak tahu atau kurang memenuhi persyaratan yang diinginkan Bank. Hal ini berakibat, UMKM sulit berkembang dan cenderung meredup

Rendahnya kualitas produk UMKM

Kekurangan ini juga akibat dari kesulitan permodalan di atas dan minimnya pengetahuan pelaku terhadap produk dan pangsa pasar. Akibatnya barang/jasa yang dihasilkan kurang diminati pasar.

Lemahnya penetrasi pasar

Hal ini kurang terbiasanya pelaku UMKM dengan internet misalnya. Bisa jadi barang dan jasa yang dihasilkan sudah bagus tetapi pelaku masih belum tahu masuk ke pasar yang sekarang lebih didominasi oleh pasar maya (online), sehingga tidak sampai dikenal oleh konsumen. Pengenalan teknologi informasi untuk pemasaran akan sangat membantu mengenalkan produk UMKM.

Dukungan pemerintah terhadap UMKM

Menyadari besarnya peran UMKM dalam perekonomian maupun menjaga keakraban sosial, pemerintah sangat terbuka dan sangat memberi kemudahan untuk berkembanganya UMKM di Indonesia. Berbagai dukungan berapa paraturan dari Kementerian/Lembaga  terkait banyak dikeluarkan pemerintah untuk kemajuan UMKM. Dukungan mulai dari regulasi, kemudahan perpajakan, kemudahan perizinan, bunga khusus atas pinjaman maupun pengenalan akses pasar.

Perpajakan

Salah satu hal yang sering membuat ragu untuk bergerak atau berusaha adalah masalah perpajakan. Masalah berbelitnya mengurus NPWP, susahnya bayar pajak, sampai besarnya pajak menjadi hal yang membuat ciut pemula pengusaha. Pemerintah memberi keringanan pajak bagi  UMKM berupa penurunan tarif PPh Final UMKM dari 1 persen menjadi 0,5 persen. Hal ini bertujuan lebih leluasanya bagi UMKM mengembangkan usahanya.

Percepatan Perizinan

Salah satu kendala usaha adalah, perizinan. Lambatnya keluar surat izin  usaha menghambat pelaku usahanya memulai kegiatannya. Seringkali pengusaha berpacu waktu karena mengejar event penting ekonomi. Jika terlambat maka hilang kesempatan menghasilkan. Apalagi di era informasi ini kecepatan adalah kunci keberhasilan.

Menyadari hal ini, pemerintah (daerah) mempermudah proses perizinan dan bahkan sudah menggunakan aplikasi sehingga mengurangi biaya dan menghemat waktu. Hampir di setiap pemda, mereka berlomba-lomba memberi layanan kepada pengusaha (termasuk UMKM) dalam memulai usahanya.

Bunga Pinjaman khusus atau bantuan bunga

Hal lain yang dipermudah atau diperingan  pemerintah adalah masalah bunga kredit atau imbal hasil pembiayaan. Bunga yang tinggi memang menguntungkan bank sehingga bank bisa ekspansi lebih banyak, tetapi menjadi masalah bagi MKM yang mendapatkan pendanaan.  Dengan bunga tinggi, gerak UMKM untuk berkembang  salah sulit dan cenderung mati.

Pemerintah dengan berbagai skema kredit atau program memberikan bunga khusus bagi UMKM seperti program KUR (Kredit Usaha Rakyat) yang bunganya lebih rendah. Apalagi d masa pandemic ini, pemerintah memberikan bantuan bunga bagi pengusaha .

Pembinaan Usaha ke UMKM

Hal lain yang diperhatikan pemerintah adalah memberikan pembinaan usaha bagi UMKM. Dengan modal kecil dan minim pengetahuan, seringkali membuat UMKM sulit berkembang apalagi menghadapi pesaing dengan modal besar.

Salah satu hal yang diberikan pemerintah adalah, mewajibkan BUMN membina UMKM dalam salah satu programnya. Dengan binaan BUMN ada keberlangsungan usaha bagi UMKM.

Akses Pasar lebih luas

Bentuk perhatian pemerintah dalam akses pasar UMKM diantaranya memberikan kesempatan UMKM memajang produk mereka di berbagai acara atau tempat-tempat strategis . Hal ini bertujuan agar mereka lebih dikenal calon konsumen sehingga ada kesempatan untuk lebih baik.

Itulah sekilas arti UMKM dan kreiterinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *