Bantuan Subsidi Gaji/Upah 2021

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh Dalam penanganan dampak Corona Virus Disease2019 (Covid-19).

Dalam Peraturan tersebut, pemerintah memberikan Bantuan Subsidi Gaji/Upah kepada pekerja yang terdampak pandemi Covid-19 yang memenuhi persyaratan berikut:

Persyaratan mendapatkan Bantuan Subsidi Gaji/Upah 2021

  1. WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan
  2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021
  3. mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus riburupiah) per bulan
  4. bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 (tiga) dan level 4 (empat) yang ditetapkan oleh pemerintah (lihat Permenaker Nomor 16 Tahun 2021)
  5. diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate,perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan,sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan
  6. Gaji/upah sebesar Rp3.500.000 tersebut merupakan gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan yang terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap.

Besarnya Bantuan Subsidi Gaji/Upah

Dalam Permenaker Nomor 16 tahun 2021 tersebut, bantuan subsidi gaji/Upah  diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan yang dibayarkan sekaligus ( dirapel).

Waktu Penyaluran

Mengutip berita di beberapa portal seperti kontan.co.id, penyaluran bantuan subsidi gaji/upah diharapkan mulai bulan Agustus 2021.

Cara Cek BSU

Untuk mengecek BSU, dapat dilakukan melalui web https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id  atau lewat WhatsApp ke 0813-8007-0175

Semoga bermanfaat buat kawan-kawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *