Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh Dalam penanganan dampak Corona Virus Disease2019 (Covid-19).
Dalam Peraturan tersebut, pemerintah memberikan Bantuan Subsidi Gaji/Upah kepada pekerja yang terdampak pandemi Covid-19 yang memenuhi persyaratan berikut:
Persyaratan mendapatkan Bantuan Subsidi Gaji/Upah 2021
- WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021
- mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus riburupiah) per bulan
- bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 (tiga) dan level 4 (empat) yang ditetapkan oleh pemerintah (lihat Permenaker Nomor 16 Tahun 2021)
- diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate,perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan,sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan
- Gaji/upah sebesar Rp3.500.000 tersebut merupakan gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan yang terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap.
Besarnya Bantuan Subsidi Gaji/Upah
Dalam Permenaker Nomor 16 tahun 2021 tersebut, bantuan subsidi gaji/Upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan yang dibayarkan sekaligus ( dirapel).
Waktu Penyaluran
Mengutip berita di beberapa portal seperti kontan.co.id, penyaluran bantuan subsidi gaji/upah diharapkan mulai bulan Agustus 2021.
Cara Cek BSU
Untuk mengecek BSU, dapat dilakukan melalui web https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau lewat WhatsApp ke 0813-8007-0175
Semoga bermanfaat buat kawan-kawan.