Pemerintah berencana menerapkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% pada tahun depan. Tarif ini diusulkan untuk diberlakukan hanya pada barang-barang mewah, dengan tujuan menciptakan kebijakan pajak yang lebih adil dan tidak membebani masyarakat umum.
Beberapa contoh barang yang diusulkan untuk dikenakan PPN 12% meliputi mobil mewah, apartemen mewah, dan rumah mewah. Barang-barang ini dikategorikan sebagai barang konsumsi kalangan atas yang memiliki nilai tinggi dan tidak termasuk kebutuhan pokok.
PPN 12 %
Barang-barang mewah yang diusulkan untuk dikenakan PPN 12% mencakup mobil mewah, apartemen mewah, dan rumah mewah. Barang-barang tersebut termasuk dalam kategori yang sudah dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM). PPN 12% hanya akan diterapkan pada barang mewah, baik impor maupun produksi dalam negeri, sehingga beban pajak lebih banyak ditujukan kepada kalangan masyarakat berpenghasilan tinggi.
Merujuk pada laman resmi Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, PPnBM dikenakan kepada produsen pada saat penyerahan barang untuk barang yang tergolong mewah. Barang-barang ini umumnya bukan kebutuhan pokok, dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi, atau digunakan untuk menunjukkan status. PPnBM bersifat sekali pemungutan dan dikenakan ketika barang tersebut diproduksi atau diimpor.
Kategori barang yang dikenakan PPnBM antara lain mencakup kendaraan bermotor, kecuali untuk keperluan khusus seperti ambulan dan angkutan umum; hunian mewah seperti rumah mewah dan apartemen; pesawat udara tertentu; balon udara; peluru dan senjata api tertentu; serta kapal pesiar mewah. Barang-barang ini dikelompokkan sebagai barang mewah yang penggunaannya terbatas pada kalangan tertentu.